Pendaftaran Jalur Prestasi TP 2023/2024
Persyaratan :
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan prestasi calon peserta didik baik prestasi akademik maupun prestasi non akademik. Kuota calon peserta didik melalui jalur prestasi sejumlah 30% dari total kuota/daya tampung.
Dari seluruh kuota jalur prestasi tersebut, dialokasikan 60% bagi calon perserta didik jalur prestasi akademik dan 40% dari jalur prestasi non akademik dengan rincian sebagai berikut:
a. Jalur prestasi akademik ditentukan dari :
- Nilai rata-rata rapor pengetahuan semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) SMP/MTs sederajat dengan melampirkan Surat Keterangan Nilai Rapor Peserta Didik dari satuan pendidikan asal;
- Nilai rapor sebagaimana dimaksud menggunakan mata pelajaran yang ditetapkan (Pendidikan Agama dan Budi Pekerti; Pendidikan Kewarganegaraan; Bahasa Indonesia; Matematika; Ilmu Pengetahuan Alam; Ilmu Pengetahuan Sosial; Bahasa Inggris; Seni Budaya; Pendidikan Jasmani; Prakarya/Informatika)
- Khusus untuk calon peserta didik berasal dari Madrasah Tsanawiyah, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti adalah merupakan nilai rata-rata mata pelajaran (Al-Qur’an Hadits; Akidah Akhlak; Fikih; Sejarah Kebudayaan Islam)
- Pada jalur prestasi akademik satuan pendidikan dapat melakukan pengurutan calon peserta didik dengan metode sebagai berikut:
- Jika hanya mempunyai nilai rapor semester 1-5, mempunyai bobot Nilai rapor peserta didik, dikalikan dengan bobot akreditasi satuan pendidikan asal dengan rincian Akreditasi A bobot = 100% ; Akreditasi B bobot = 90%; Akreditasi C bobot = 80%; Belum Terakreditasi bobot = 70%.
- Jika mempunyai sertifikat penghargaan akademis bobot ditambah 30% dari bobot penghargaan akademis
b. Jalur prestasi non akademik ditentukan dari :
- Jalur prestasi non akademik adalah penghargaan pada tingkat intemasional, nasional, provinsi, kabupaten/kota yang diselenggarakan oleh lembaga Pemerintah atau induk organisasi yang diakui oleh Pemerintah, pada bidang seni, olahraga, keagamaan, dan lainnya.
- Satuan pendidikan dapat melakukan uji kompetensi calon peserta didik sesuai kejuaraan yang diperoleh;
- Penilaian prestasi bidang keagamaan berupa hafiz Qur’an berdasarkan jumlah juz atau bagi non muslim berupa hafalan kitab suci berdasarkan jumlah bab yang dikuasai calon peserta didik.
- Pembobotan Tahfidz Qur’an ditentukan sebagai berikut: Minimal 2 juz =20; Setiap penambahan 1 juz = penambahan 10
- Pembobotan Kitab suci ditentukan sebagai berikut: Minimal 2 bab =20; Setiap penambahan 1 bab = penambahan 10
- Seleksi bidang keagamaan dilakukan oleh tenaga ahli yang ditunjuk oleh masing-masing satuan pendidikan;
- Jika terdapat ketidaksesuaian antara hasil uji kompetensi dengan sertifikat yang diunggah, maka panitia tingkat satuan pendidikan berhak menolak ajuan pendaftaran calon peserta didik;
Satuan pendidikan melakukan verifikasi keabsahan dokumen pendaftaran calon peserta didik;
Dalam hal pendaftaran jalur prestasi memiliki hasil seleksi yang sama, maka penentuan peserta didik dalam jalur prestasi diprioritaskan calon peserta didik yang memiliki domisili terdekat dengan satuan pendidikan;
Dalam hal ditemukan hasil yang sama juga. maka calon peserta didik dengan usia yang lebih tua untuk diprioritaskan;
Apabila dokumen yang diberikan tidak sesuai dengan keadaan sebenamya, maka lembaga yang mengeluarkan dan orang tua/wali calon peserta didik akan diproses secara hukum.
Berikut Link Tutorial Daftar Ulang PPDB Jalur Prestasi Akademik => https://www.youtube.com/watch?v=5WtThRq8AnQ
Berikut Link Tutorial Daftar Ulang PPDB Jalur Prestasi Non Akademik => https://www.youtube.com/watch?v=iafm2Y663vI
Komentar
Saya Ingin Bersekolah di SMAN 3 Kota Tangerang Dengan Menggunakan Jalur Prestasi Non Akademik
Tulisan Lainnya
Kunjungan Siswa Stella Maris College Netherland
Pada tanggal 23 Juli 2023, SMA Negeri 3 Tangerang menerima Program Sekolah Eksplorasi Global 2023..program ini di adakan oleh dinas provinsi banten guna mengenalkan sekolah sekolah yang
Kegiatan Peningkatan Mutu Guru Melalui Pelatihan Implementasi Kurikulum Merdeka
SMA Negeri 3 Tangerang sekarang memasuki Kurikulum Merdeka dengan dua jenjang kelas sepuluh dan kelas sebelas, maka dari itu Kepala sekolah memberikan pelatihan imlementasi kurikulum me
Persyaratan Daftar Ulang SMAN 3 Tangerang Tahun 2023 Jalur Zonasi, Prestasi, PTO TP 2023/2024
Persyaratan Daftar Ulang SMAN 3 Tangerang Tahun 2023 Jalur Zonasi, Prestasi, PTO TP 2023/2024 Persyaratannya antara lain: A. Peserta didik telah dinyatakan diterima secara online di web
Pendaftaran Jalur PTO TP 2023/2024
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi calonpeserta didik yang mengikuti tugas orang tua/wali, anak guru dan tenagakepend
Saya pernah mengikuti event charity run 5k apa bisa sertifikatnya saja ajukan