• SMA NEGERI 3 TANGERANG
  • Lakukan Perubahan Menjadi Lebih Baik Setiap Hari Walaupun Sedikit

Pendaftaran Jalur Prestasi TP 2023/2024

Persyaratan :

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan prestasi calon peserta didik baik prestasi akademik maupun prestasi non akademik. Kuota calon peserta didik melalui jalur prestasi sejumlah 30% dari total kuota/daya tampung.
Dari seluruh kuota jalur prestasi tersebut, dialokasikan 60% bagi calon perserta didik jalur prestasi akademik dan 40% dari jalur prestasi non akademik dengan rincian sebagai berikut:

a. Jalur prestasi akademik ditentukan dari :

  1. Nilai rata-rata rapor pengetahuan semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) SMP/MTs sederajat dengan melampirkan Surat Keterangan Nilai Rapor Peserta Didik dari satuan pendidikan asal;
  2. Nilai rapor sebagaimana dimaksud menggunakan mata pelajaran yang ditetapkan (Pendidikan Agama dan Budi Pekerti; Pendidikan Kewarganegaraan; Bahasa Indonesia; Matematika; Ilmu Pengetahuan Alam; Ilmu Pengetahuan Sosial; Bahasa Inggris; Seni Budaya; Pendidikan Jasmani; Prakarya/Informatika
  3. Khusus untuk calon peserta didik berasal dari Madrasah Tsanawiyah, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti adalah merupakan nilai rata-rata mata pelajaran (Al-Qur’an Hadits; Akidah Akhlak; Fikih; Sejarah Kebudayaan Islam)
  4. Pada jalur prestasi akademik satuan pendidikan dapat melakukan pengurutan calon peserta didik dengan metode sebagai berikut:
    1. Jika hanya mempunyai nilai rapor semester 1-5, mempunyai bobot Nilai rapor peserta didik, dikalikan dengan bobot akreditasi satuan pendidikan asal dengan rincian Akreditasi A bobot = 100% ; Akreditasi B bobot = 90%; Akreditasi C bobot = 80%; Belum Terakreditasi bobot = 70%.
    2. Jika mempunyai sertifikat penghargaan akademis bobot ditambah 30% dari bobot penghargaan akademis

b. Jalur prestasi non akademik ditentukan dari :

  1. Jalur prestasi non akademik adalah penghargaan pada tingkat intemasional, nasional, provinsi, kabupaten/kota yang diselenggarakan oleh lembaga Pemerintah atau induk organisasi yang diakui oleh Pemerintah, pada bidang seni, olahraga, keagamaan, dan lainnya.
  2. Satuan pendidikan dapat melakukan uji kompetensi calon peserta didik sesuai kejuaraan yang diperoleh;
  3. Penilaian prestasi bidang keagamaan berupa hafiz Qur’an berdasarkan jumlah juz atau bagi non muslim berupa hafalan kitab suci berdasarkan jumlah bab yang dikuasai calon peserta didik.
    1. Pembobotan Tahfidz Qur’an ditentukan sebagai berikut: Minimal 2 juz =20; Setiap penambahan 1 juz = penambahan 10
    2. Pembobotan Kitab suci ditentukan sebagai berikut: Minimal 2 bab =20; Setiap penambahan 1 bab = penambahan 10
  4. Seleksi bidang keagamaan dilakukan oleh tenaga ahli yang ditunjuk oleh masing-masing satuan pendidikan;
  5. Jika terdapat ketidaksesuaian antara hasil uji kompetensi dengan sertifikat yang diunggah, maka panitia tingkat satuan pendidikan berhak menolak ajuan pendaftaran calon peserta didik;

 

Satuan pendidikan melakukan verifikasi keabsahan dokumen pendaftaran calon peserta didik;

Dalam hal pendaftaran jalur prestasi memiliki hasil seleksi yang sama, maka penentuan peserta didik dalam jalur prestasi diprioritaskan calon peserta didik yang memiliki domisili terdekat dengan satuan pendidikan;

Dalam hal ditemukan hasil yang sama juga. maka calon peserta didik dengan usia yang lebih tua untuk diprioritaskan;

Apabila dokumen yang diberikan tidak sesuai dengan keadaan sebenamya, maka lembaga yang mengeluarkan dan orang tua/wali calon peserta didik akan diproses secara hukum.

Berikut Link Tutorial Daftar Ulang PPDB Jalur Prestasi Akademik => https://www.youtube.com/watch?v=5WtThRq8AnQ 

Berikut Link Tutorial Daftar Ulang PPDB Jalur Prestasi Non Akademik =>  https://www.youtube.com/watch?v=iafm2Y663vI 

Komentar

Saya pernah mengikuti event charity run 5k apa bisa sertifikatnya saja ajukan

Saya Ingin Bersekolah di SMAN 3 Kota Tangerang Dengan Menggunakan Jalur Prestasi Non Akademik

Tulisan Lainnya
Kunjungan Siswa Stella Maris College Netherland

Pada tanggal 23 Juli 2023, SMA Negeri 3 Tangerang menerima Program Sekolah Eksplorasi Global 2023..program ini di adakan oleh dinas provinsi banten guna mengenalkan sekolah sekolah yang

03/08/2023 10:47 - Oleh Administrator - Dilihat 349 kali
Kegiatan Peningkatan Mutu Guru Melalui Pelatihan Implementasi Kurikulum Merdeka

SMA Negeri 3 Tangerang sekarang memasuki Kurikulum Merdeka dengan dua jenjang kelas sepuluh dan kelas sebelas, maka dari itu Kepala sekolah memberikan pelatihan imlementasi kurikulum me

03/08/2023 10:40 - Oleh Administrator - Dilihat 245 kali
Persyaratan Daftar Ulang SMAN 3 Tangerang Tahun 2023 Jalur Zonasi, Prestasi, PTO TP 2023/2024

Persyaratan Daftar Ulang SMAN 3 Tangerang Tahun 2023 Jalur Zonasi, Prestasi, PTO TP 2023/2024 Persyaratannya antara lain: A. Peserta didik telah dinyatakan diterima secara online di web

11/07/2023 10:05 - Oleh Administrator - Dilihat 1743 kali
Lapor Diri / Tata Cara Daftar Ulang PPDB Di Portal PPDB Banten Provinsi

         

02/07/2023 05:25 - Oleh Administrator - Dilihat 4597 kali
Pendaftaran Jalur PTO TP 2023/2024

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi calonpeserta didik yang mengikuti tugas orang tua/wali, anak guru dan tenagakepend

27/06/2023 20:19 - Oleh Administrator - Dilihat 734 kali