• SMA NEGERI 3 TANGERANG
  • Lakukan Perubahan Menjadi Lebih Baik Setiap Hari Walaupun Sedikit

Pendaftaran Jalur Zonasi TP 2023/2024

Jalur Zonasi 

  1. Jalur zonasi merupakan jalur seleksi PPDB dengan menggunakan letak geografis, wilayah administratif, dan letak satuan pendidikan terhadap domisili calon peserta didik di wilayah Provinsi Banten;
  2. Penetapan zonasi PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 adalah zona wilayah Provinsi Banten;
  3. Seleksi PPDB pada jalur zonasi menggunakan pengukuran jarak tempat tinggal/domisi calon peserta didik ke satuan pendidikan sesuai dengan titik koordinat satuan pendidikan pada dapodik yang dituju menggunakan pengukuran geospasial point to point berdasarkan radius jarak udara;
  4. Satuan pendidikan yang dituju melakukan verifikasi keabsahan dokumen persyaratan calon peserta didik dengan alamat pada kartu keluarga;
  5. Dalam hal jumlah pendaftar jalur zonasi melebihi daya tampung dan ditemukan hasil pengukuran jarak yang tetap sama maka prioritas urutan adalah berdasarkan pada usia calon peserta didik yang lebih tua;
  6. Domisili calon peserta didik didasarkan alamat rumah pada kartu keluarga atau surat keterangan domisilidari RT/RW yang dilegalisasi oleh Kelurahan/Desa setempat, yang menerangkan bahwa calon peserta didik tersebut telah tinggal sekurangkurangnya 12 (dua belas) bulan sebelum tanggal 19 Juni 2023. Bagi calon peserta didik yang tidak memiliki kartu keluarga disebabkan oleh bencana alam atau bencana sosial. dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/desa;
  7. Kuota peserta didik pada jalur zonasi paling sedikit adalah 50% (lima puluh persen) dari total jumlah daya tampung peserta didik baru pada satuan pendidikan.

Persyaratan Khusus Jalur Zonasi

  1. Jalur Zonasi dengan kuota paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
  2. Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB terhitung sebelum 19 Juni 2023.
  3. Khusus untuk calon peserta didik yang tidak memiliki kartu kelurga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial dibuktikan dengan surat keterangan domisili di RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan/desa setempat yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisi paling singkat 1 (satu) tahun sebelum 19 Juni 2023.
  4. Apabila surat keterangan dari RT/RW tidak sesuai dengan keadaan sebenamya, maka bersedia diproses secara hukum.
  5. bagi satuan pendidikan yang berada di daerah perbatasan Provinsi, ketentuan persentase dan zona sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat diterapkan melalui kesepakatan antar Pemerintah Daerah.

 

Tata cara pendaftaran

  1. Calon peserta didik melakukan pendaftaran secara daring melalui situs web https://ppdb.bantenprov.go.id  ;
  2. Calon peserta didik yang memilih salah satu jalur pendaftaran dan sudah dinyatakan diterima, maka tidak dapat memilih jalur pendaftaran lain
  3. Calon peserta didik yang ditolak atau tidak diterima pada salah satu jalur, maka dapat mendaftar di jalur yang lain selama jadwal penda ftaran berlangsung;
  4. Calon peserta didik yang memilih jalur zonasi menentukan titik kordinat domisili sesuai dengan alamat kartu keluarga;
  5. Calon peserta didik pada jalur zonasi yang tidak memungkinkan mendaftar secara online di tempat domisili dapat mendaftar di satuan pendidikan yang dituju;
  6. Jika teijadi perbedaan hasil perhitungan jarak antara Calon Peserta Didik pada jalur zonasi dengan Panitia PPDB Satuan Pendidikan maka akan dilakukan perhitungan/pengecekan bersama
  7. Calon peserta didik yang memilih jalur pendaftaran zonasi dapat memilih 2 (dua) satuan pendidikan
  8. Calon peserta didik yang memiliki jarak yang sama dari tempat tinggalnya ke satuan pendidikan, maka diperhitungkan dari usia tertua.
  9. Calon peserta didik yang sudah memilih jalur pendaftaran pada SMAN tidak dapat mengikuti pendaftaran pada jalur SMKN dan begitu sebaliknya

Bagi Pendaftaran Calon Peserta Didik dari luar Provinsi:

  1. melampirkan surat keterangan dari sekolah asal (SMP/MTs);
  2. verifikasi/validasi ke Cabang Dinas Pendidikan dam Kebudayaan Wilayah satuan pendidikan yang dituju untuk mendapatkan persetujuan.

Berikut Vidio Tutorial Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi TP 2023/2024 => https://www.youtube.com/watch?v=wS_8DAfakao

Komentar

Menyambung komentar Muhammad Thoriq Haq Saya saja cuma 700 meter tidak masuk juga Kalau ada yang melalui zonasi 5000 m dan 11000 m bisa lolos sungguh terlalu semua yang terlibat dalam kelulusan tersebut tidak akan berkah

Nama anak saya Muhammad Thoriq Haq kenapa tidak masuk ke dalam daftar calon siswa hanya dengan jarak 1888 meter Sedangkan jaraknya 5000 atau 11000 meter masuk ke dalam seleksi sementara Saya butuh penjelasan

bismillah

Bismillah semoga masuk SMA negri aminn

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Kunjungan Siswa Stella Maris College Netherland

Pada tanggal 23 Juli 2023, SMA Negeri 3 Tangerang menerima Program Sekolah Eksplorasi Global 2023..program ini di adakan oleh dinas provinsi banten guna mengenalkan sekolah sekolah yang

03/08/2023 10:47 - Oleh Administrator - Dilihat 349 kali
Kegiatan Peningkatan Mutu Guru Melalui Pelatihan Implementasi Kurikulum Merdeka

SMA Negeri 3 Tangerang sekarang memasuki Kurikulum Merdeka dengan dua jenjang kelas sepuluh dan kelas sebelas, maka dari itu Kepala sekolah memberikan pelatihan imlementasi kurikulum me

03/08/2023 10:40 - Oleh Administrator - Dilihat 245 kali
Persyaratan Daftar Ulang SMAN 3 Tangerang Tahun 2023 Jalur Zonasi, Prestasi, PTO TP 2023/2024

Persyaratan Daftar Ulang SMAN 3 Tangerang Tahun 2023 Jalur Zonasi, Prestasi, PTO TP 2023/2024 Persyaratannya antara lain: A. Peserta didik telah dinyatakan diterima secara online di web

11/07/2023 10:05 - Oleh Administrator - Dilihat 1743 kali
Lapor Diri / Tata Cara Daftar Ulang PPDB Di Portal PPDB Banten Provinsi

         

02/07/2023 05:25 - Oleh Administrator - Dilihat 4597 kali
Pendaftaran Jalur Prestasi TP 2023/2024

Persyaratan : Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan prestasi calon peserta didik baik prestasi akademik maupun prestasi non akademik. Kuota

29/06/2023 23:23 - Oleh Administrator - Dilihat 3794 kali